Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Pengguna Anggaran wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mencantumkan persyaratan penggunaan produk dalam negeri mulai dari perencanaan kegiatan sampai dengan pelaksanaan pengadaan.
(2) Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengacu pada Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
Koreksi Anda
