Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran dari: a. Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah; b. Bank INDONESIA (BI), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD dan atau PHLN yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan; atau c. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang pembiayaannya melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha.
Koreksi Anda