Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 Maret 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN *belum dalam bentuk lembaran lepas
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id