Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
