Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan pelaksanaan penerapan Peraturan Menteri ini.
Pasl 10
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Koreksi Anda
