Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan pelaksanaan penerapan Peraturan Menteri ini. Pasl 10 Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Koreksi Anda