Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI AMDK;
b. membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan/atau label; dan
c. membubuhkan tulisan “Air Mineral”, “Air Demineral” atau “Air Mineral Alami” pada setiap kemasan dan/atau label.
Koreksi Anda
