Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI AMDK; b. membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan/atau label; dan c. membubuhkan tulisan “Air Mineral”, “Air Demineral” atau “Air Mineral Alami” pada setiap kemasan dan/atau label.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id