Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI AMDK dengan jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut:
\ \
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Air Mineral 01-3553-2006 HS. 2201.10.00.10
2. Air Demineral 01-3553-2006 HS. 2201.90.90.10
3. Air Mineral Alami 01-6242-2000 HS. 2201.10.00.10
(2) Air Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.
(3) Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO).
(4) Air Mineral Alami merupakan air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika dan mikrobiologi air mineral alami.
Koreksi Anda
