Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 115/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
