Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 115/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda