Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN LAPIS SENG (BJ LS) SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS); dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran Lapis Seng (Bj LS) secara wajib.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id