Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-6-201 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-6-201 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11MINDPER32014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DANATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara penggantian (reimburse) (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri Kecil; dan b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri Menengah. (3) Dalam hal perusahaan Industri Kecil menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi 45% (empat puluh lima persen). (4) Dalam hal perusahaan Industri Menengah menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi 35% (tiga puluh lima persen). (5) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan bukti-bukti pembelian. (6) Bukti-bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggal paling awal 1 Agustus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan program. 2. Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda