Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-6-201 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-6-201 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11MINDPER32014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DANATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara penggantian (reimburse)
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri Kecil;
dan
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi perusahaan Industri Menengah.
(3) Dalam hal perusahaan Industri Kecil menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi 45% (empat puluh lima persen).
(4) Dalam hal perusahaan Industri Menengah menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, ketentuan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi 35% (tiga puluh lima persen).
(5) Besaran potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan bukti-bukti pembelian.
(6) Bukti-bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bertanggal paling awal 1 Agustus pada 1 (satu) tahun sebelum tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan program.
2. Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
