Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menggunakan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, yaitu: a. Menggunakan teknologi proses produksi yang belum pernah diterapkan di INDONESIA yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari penyedia teknologi; atau b. Menggunakan teknologi hasil penyempurnaan atau pengembangan dari teknologi proses produksi yang sudah ada namun belum pernah diterapkan di INDONESIA dengan bukti surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda