Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
Teks Saat Ini
Menggunakan teknologi ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, yaitu menggunakan teknologi yang hemat dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, energi dan air, dalam proses
produksi dan meminimalkan limbah, termasuk optimalisasi diversifikasi energi yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
