Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
Teks Saat Ini
Melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Pengalihan kemampuan dengan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi industri berasal dari luar negeri ke dalam negeri;
b. Peningkatan kompetensi SDM dalam negeri di bidang teknologi industri melalui pelatihan yang terjadwal; dan/atau;
c. Peningkatan kompetensi SDM dibuktikan dengan jumlah dan jenis sertifikasi SDM serta berkurangnya jumlah tenaga kerja asing yang tergantikan oleh tenaga kerja lokal, apabila ada.
Koreksi Anda
