Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Industri yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, meliputi:
a. Industri yang terintegrasi secara proses produksi dari pengolahan bahan baku sampai dengan produk hilir;
b. Industri yang terintegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya/pemasok bahan baku; dan/atau
c. Industri yang terintegrasi dengan komponennya.
(2) Industri yang terintegrasi secara proses produksi dari pengolahan bahan baku sampai dengan produk hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Industri yang memiliki fasilitas pengolahan awal bahan baku utama milik sendiri;
b. Industri yang tersambung secara rantai nilai dari hulu ke hilir;
c. Industri yang berada dalam satu hamparan atau kawasan industri (tidak terpisah-pisah); dan/atau
d. Industri yang menggunakan bahan baku utama dari rantai nilai awal atau produk hulu.
(3) Industri yang terintegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya/pemasok bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Industri yang terhubung dengan usaha budidaya atau pemasok bahan baku yang berada dalam satu batasan atau antar wilayah provinsi; dan
b. Industri yang melakukan kerjasama atau kemitraan pasokan bahan baku yang dibuktikan dengan perjanjian tertulis.
(4) Industri yang terintegrasi dengan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Industri yang dalam proses produksinya menggunakan paling sedikit dua subkomponen pada tier satu hasil produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; dan
b. Industri yang melakukan kerjasama pasokan komponen yang dibuktikan dengan perjanjian tertulis.
(5) Industri yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus berbadan hukum yang sama.
Koreksi Anda
