Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, meliputi: a. Industri yang terintegrasi secara proses produksi dari pengolahan bahan baku sampai dengan produk hilir; b. Industri yang terintegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya/pemasok bahan baku; dan/atau c. Industri yang terintegrasi dengan komponennya. (2) Industri yang terintegrasi secara proses produksi dari pengolahan bahan baku sampai dengan produk hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Industri yang memiliki fasilitas pengolahan awal bahan baku utama milik sendiri; b. Industri yang tersambung secara rantai nilai dari hulu ke hilir; c. Industri yang berada dalam satu hamparan atau kawasan industri (tidak terpisah-pisah); dan/atau d. Industri yang menggunakan bahan baku utama dari rantai nilai awal atau produk hulu. (3) Industri yang terintegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya/pemasok bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Industri yang terhubung dengan usaha budidaya atau pemasok bahan baku yang berada dalam satu batasan atau antar wilayah provinsi; dan b. Industri yang melakukan kerjasama atau kemitraan pasokan bahan baku yang dibuktikan dengan perjanjian tertulis. (4) Industri yang terintegrasi dengan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Industri yang dalam proses produksinya menggunakan paling sedikit dua subkomponen pada tier satu hasil produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; dan b. Industri yang melakukan kerjasama pasokan komponen yang dibuktikan dengan perjanjian tertulis. (5) Industri yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus berbadan hukum yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Pasal.id