Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015, yang meliputi: a. Bermitra dengan UMKM/Koperasi; b. Terintegrasi; c. Melakukan alih teknologi; d. Menggunakan teknologi ramah lingkungan; dan/atau e. Menggunakan teknologi baru. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi industri yang tidak terdapat persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015.
Koreksi Anda