Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan apabila memenuhi persyaratan sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015, yang meliputi:
a. Bermitra dengan UMKM/Koperasi;
b. Terintegrasi;
c. Melakukan alih teknologi;
d. Menggunakan teknologi ramah lingkungan; dan/atau
e. Menggunakan teknologi baru.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi industri yang tidak terdapat persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2015.
Koreksi Anda
