Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak pada sektor Industri yang dapat diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu apabila memenuhi kriteria: a. Memiliki nilai investasi tinggi; b. Memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi; atau c. Memiliki kandungan lokal bahan baku, bahan penolong, atau mesin sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh perseratus). (2) Kriteria memiliki investasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari Kementerian Perindustrian. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. Pemenuhan kriteria; dan b. Kesesuaian bidang usaha dan cakupan produk. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Koreksi Anda