Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-5-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG - BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal pembina industri. (2) Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat keterangan/surat penolakan.
Koreksi Anda