Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
