Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda