Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila :
a. nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini;
b. tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil perhitungan sendiri (Self Assesment) dan atau tidak bersedia diverifikasi;
c. dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri sehingga akan berpengaruh terhadap nilai TKDN; dan atau
d. tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri
(2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Sanksi administratif dalam bentuk:
1. Peringatan tertulis, diberikan kepada penyedia barang/jasa atau penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan atau huruf c.
2. Dimasukkan dalam daftar hitam (black list), apabila memenuhi ketentuan ayat (1) huruf d.
b. Sanksi finansial apabila nilai TKDN hasil verifikasi Self Assesment pada akhir proyek lebih kecil dari TKDN yang diperjanjikan dalam kontrak dengan besaran sebagai berikut:
1. sebesar 0.3 per mil dari nilai kontrak untuk setiap 0.01 persen selisih TKDN yang tidak dicapai;
2. maksimum 15 persen dari Nilai Kontrak dengan nilai selisih maksimum 5 persen;
3. nilai selisih melebihi 5 persen, sanksi yang dikenakan berupa sanksi finansial maksimum dan sanksi administrasi daftar hitam (black list).
Koreksi Anda
