Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang, jasa serta gabungan barang dan jasa masing- masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun oleh Direktur Jenderal. (2) Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan ditetapkan dengan melalui Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Pasal.id