Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Kementerian/instansi terkait dan pengguna barang/jasa; dan b. pembinaan industri dalam negeri untuk menghasilkan/memproduksi komponen utama yang dibutuhkan pada infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan atau menggunakan jasa pihak ketiga. (4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan atau sumber anggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda