Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa menyatakan sendiri (self assessment) besaran TKDN berdasarkan data yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri; dan
b. data dari produsen atau pemasok yang menghasilkan atau menyediakan barang atau jasa yang bersangkutan (vendor).
(3) Besaran nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap lelang dan kontrak.
Koreksi Anda
