Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pembangunan Jaringan dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oelh Perusahaan EPC Nasional yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
