Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Jaringan dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oelh Perusahaan EPC Nasional yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda