Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pembangunan PLTGU dilaksanakan oleh perusahaan EPC Nasional yang bekerjasama dengan Perusahaan EPC Asing dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional serta penyelesaiannya menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Koreksi Anda
