Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan PLTP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembangunan sampai dengan 60 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh Perusahaan EPC Nasional; dan b. pembangunan lebih dari 60 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan: 1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau 2. dalam hal perusahaan EPC Nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Koreksi Anda