Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Penghitungan penentuan Komponen Dalam Negeri (KDN) pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 mengacu pada Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/ 5/2009 sebagaimana telah diubah debgan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M- IND/PER/10/2009.
Koreksi Anda
