Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan penentuan Komponen Dalam Negeri (KDN) pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 mengacu pada Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/ 5/2009 sebagaimana telah diubah debgan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M- IND/PER/10/2009.
Koreksi Anda