Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Besaran nilai TKDN gabungan barang dan jasa Jaringan dan distribusi Listrik untuk:
a. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV (per km) minimum sebesar 57,70%;
b. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV minimum sebesar 38,00%;
c. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 63,00%;
d. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 38,00%;
e. Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi 150 kV (per km) minimum sebesar 59,00%;
f. Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV minimum sebesar 59,00%;
g. Jaringan Transmisi Tegangan 70 kV (per km) minimum sebesar 59,00%;
h. Gardu Induk Tegangan Tinggi 70 kV minimum sebesar 67,00%;
i. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah 20 kV (per km) minimum sebesar 71,00%;
j. Gardu Distribusi Tegangan Menengah 20 kV minimum sebesar 69,00%;
k. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah 380/220V (per km) minimum sebesar 78,00%; dan
l. Gardu Distribusi Tegangan Rendah (sambungan rumah) 380/220V (per konsumen) minimum sebesar 77,00%.
Koreksi Anda
