Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran nilai TKDN gabungan barang dan jasa Jaringan dan distribusi Listrik untuk: a. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV (per km) minimum sebesar 57,70%; b. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV minimum sebesar 38,00%; c. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 63,00%; d. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 38,00%; e. Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi 150 kV (per km) minimum sebesar 59,00%; f. Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV minimum sebesar 59,00%; g. Jaringan Transmisi Tegangan 70 kV (per km) minimum sebesar 59,00%; h. Gardu Induk Tegangan Tinggi 70 kV minimum sebesar 67,00%; i. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah 20 kV (per km) minimum sebesar 71,00%; j. Gardu Distribusi Tegangan Menengah 20 kV minimum sebesar 69,00%; k. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah 380/220V (per km) minimum sebesar 78,00%; dan l. Gardu Distribusi Tegangan Rendah (sambungan rumah) 380/220V (per konsumen) minimum sebesar 77,00%.
Koreksi Anda