Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) dengan kapasitas terpasang 50 WP per unit, yaitu: a. TKDN barang minimum sebesar 32,56%; b. TKDN jasa sebesar 100%; dan c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 39,30 %; (2) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komponen Utama terdiri dari Solar Module and Support, Battery Controller, Lampu TL DC, dan Accessories; dan b. Jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Pasal.id