Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) dengan kapasitas terpasang 50 WP per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 32,56%;
b. TKDN jasa sebesar 100%; dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 39,30 %;
(2) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Solar Module and Support, Battery Controller, Lampu TL DC, dan Accessories; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Koreksi Anda
