Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan: a. kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 35,71%; 2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40 %; b. kapasitas Terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 30,67%; 2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%. c. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu: 1. TKDN barang minimum sebesar 25,63%; 2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan 3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%. (2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komponen Utama terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator (HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrumrnt and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, serta Jasa Pendukung.
Koreksi Anda