Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 35,71%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40 %;
b. kapasitas Terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 30,67%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 25,63%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%.
(2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator (HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrumrnt and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, serta Jasa Pendukung.
Koreksi Anda
