Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTP dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 21,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 82,30%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,45%;
b. kapasitas Terpasang lebih dari 10 MW sampai dengan 60 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 15,70%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 33,24%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 60 sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 60,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 29,21%.
d. kapasitas terpasang lebih dari 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,30%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 58,40%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,95%.
(2) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Steam Above Ground System (SAGS), Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant, dan atau Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
Koreksi Anda
