Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 64,20%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 86,06%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76%;
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 49,84%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 55,54%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 48,11%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 51,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00%.
d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 47,82%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 46,98%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60%.
(2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
Koreksi Anda
