Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTU Batubara dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 8 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 67,09%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 96,31%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,00%.
b. kapasitas terpasang lebih dari 8 MW sampai dengan 25 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 46,36%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 91,99%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 50,00%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 25 MW sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 41,75%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 88,07%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 45,00%;
d. kapasitas terpasang lebih besar dari 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 38,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00%;
(2) PLTU Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant dan atau Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement & Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung
Koreksi Anda
