Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Penetapan pemenang lelang oleh pengguna infrastruktur ketenagalistrikan sekurang-kurangnya harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan atau jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
