Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam: a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan b. kontrak pelaksanaan.
Koreksi Anda