Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam:
a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
dan
b. kontrak pelaksanaan.
Koreksi Anda
