Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan atau jasa produksi dalam negeri. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (BUS) atau Koperasi atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Hibah/Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda