Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Infrastruktur ketenagalistrikan adalah infrastruktur yang meliputi pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi dan jaringan distribusi. 2. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah pembangunan pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi dan atau jaringan distribusi. 3. Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor. 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN di dalam ketentuan ini adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 5. Bobot adalah besaran angka yang ditetapkan berdasarkan kemampuan industri dalam negeri untuk mendapatkan besaran TKDN dari suatu infrastruktur ketenagalistrikan. 6. Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri. 7. Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri. 8. Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri. 9. Barang adalah benda berupa komponen utama yang membentuk sistem infrastruktur ketenagalistrikan. 10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (Jasa EPC), Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung. 11. Perusahaan Engineering, Procurement and Construction yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC adalah badan usaha layanan jasa gabungan perencanaan/perancangan/rancang bangun pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan. 12. Perusahaan EPC Nasional adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dengan kepemilikan saham dan manajemen secara keseluruhan dimiliki dan dikuasai oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. 13. Perusahaan EPC Dalam Negeri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh warga INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. 14. Perusahaan EPC Asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum INDONESIA. 15. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran pemerintah pusat/daerah/kontraktor kontrak kerja sama/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek pembangunan pembangkit listrik. 16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan pembangkit listrik. 17. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang perindustrian 18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi industri mesin pada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda