Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
Koreksi Anda
