Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Peraturan Pelaksana yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M- IND/PER/12/2010 Secara Wajib yang terkait dengan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
