Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang diterbitkan berdasarkan SNI 7368:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik berdasarkan SNI 7368:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
