Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik yang diterbitkan berdasarkan SNI 7368:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. (2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik berdasarkan SNI 7368:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda