Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan
penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
