Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik; dan b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah di baca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Pasal.id