Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik Secara Wajib, pada jenis produk dengan Nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut: (2) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompor gas berbahan bakar LPG yang hanya memiliki satu dudukan (grid), dengan sistem pemantik mekanik atau elektrik yang melewati selang dan regulator tekanan rendah (low pressure) dan terpisah dari Tabung LPG untuk pemakaian rumah tangga (domestic use). (3) Impor Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan Nomor HS Ex. 7321.81.00.00 merupakan badan kompor (casing). (4) Impor Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen. Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku Dengan Sistem Pemantik 7368:2011 Ex. HS. 7321.11.00.00 Ex. HS. 7321.81.00.00
Koreksi Anda