Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
