Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) secara wajib.
Koreksi Anda
