Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS); dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium- Seng (Bj.LAS).
Koreksi Anda
