Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 47-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 93/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib diubah sebagai berikut: 1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 47-m-ind-per-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id