Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Kominda di Provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik INDONESIA, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan unsur pimpinan intelijen pusat.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan Kominda di Kabupaten/Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, serta unsur pimpinan daerah Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
(4) Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan secara Iisan serta dapat melampaui hierarki yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hierarki.
Koreksi Anda
