Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasarkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
(2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
