Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
