Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri
(3) serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Pengelola Tabung dan atau Produsen.
(4) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
